1. Palemahan Desa Adat

a.      Letak dan Keadaan Tanah
Wilayah Desa Adat Sebatu berada pada ketinggiah ± 400 sampai 450 meter di atas permukaan laut. Keadaan tanahnya memanjang dari Utara ke Selatan dengan luas keseluruhannya 166 Ha. Luas tersebut terdiri dari : tanah persawahan 72 Ha, tanah tegalan 56 Ha, tanah bangunan tempat suci (Pura) 3 Ha, sebagai jalan 1,5 Ha, tanah pekarangan 9 Ha dan sisanya berupa tanah kering / hutan seluas 4,5 Ha.
Keadaan tanahnya sangat subur dengan curah hujan yang cukup sesuai dengan pergantian musim setiap tahun. Pengadaan air untuk tanah pertanian mencukupi berkat terpeliharanya dengan baik oleh organisasi yang cukup kuat yaitu Krama Subak.
Wilayah Desa Adat Sebatu berbatasan dengan :
-          Banjar Jasan di sebelah Utara
-          Banjar Calo di sebelah Timur
-          Banjar Bayad di sebelah selatan
-          Banjar Talepud / Pujung Kaja di sebelah Barat.

b.      Tata Guna Tanah
Kepadatan penduduk bagi suatu kota atau desa adalah merupakan tantangan yang besar bagi kota atau desa itu sendiri. Mekin tinggi pertumbuhan penduduk suatu desa, maka nilai tanah akan menjadi semakin tinggi pula. Hal ini telah disadari sepenuhnya oleh masyarakat / penduduk Desa Adat Sebatu, sehingga menyebabkan pendayagunaan tanah diusahakan setinggi mungkin. Selain dari tanah persawahan dan tanah tegalan yang sudah digarap dengan baik, tanah – tanah pekarangan telah lama dimanfaatkan sebagai karang kitri, untuk ditanami sayur – sayuran, bunga – bungaan dan lain sebagainya. Di sepanjang jalan umum di lingkungan Desa Adat telah ditanami pohon – pohon pelindung dan bunga – bunga yang ditata dan dipelihara dengan baik dan teratur.
Ada kalanya tanah yang dahulunya ditumbuhi alang – alang kini telah dimanfaatkan 1,5 Ha sebagai pembibitan panili oleh pertanian. Didekat sumber mata air juga telah dipelihara dengan baik dan dilarang menebang pohon sembarangan, malahan sebaliknya disarankan untuk menanam lebih banyak pohon untuk menghindari mata air itu dari kekeringan apabila musim kemarau datang.

c.       Tata Letak Kahyangan
Seperti telah diuraikan pada bab – bab di depan, bahwa tata letak dari kahyangan – kahyangan pada umumnya sesuai dengan konsepsi agama Hindu yang berkembang di Bali. Hal mana halaman yang dipandang paling suci nilainyaletaknya paling di hulu (luwan) atau pada halaman tertinggi yang biasa disebut jeroan. Pengertian arah suci menurut pandangan agama Hindu adalah Utara dan Timur sedangkan arah yang kurang suci (teben) adalah Selatan dan Barat.
Khusus mengenai letak Pura Kahyangan Tiga dapat dihubungkan dengan Tri Mandala yaitu :
1)      Pura Puseh letaknya di hulu / di bagian Utara palemahan Desa Adat Sebatu.
2)      Pura Desa / Bale Agung, walaupun letaknya jadi satu dengan Pura Puseh namun berbeda halamannya dimana Pura Desa / Bale Agung berada pada halaman tengah diartikan di tengah – tengah Desa Adat.
3)      Pura Dalem, letaknya di bagian barat atau hilir palemahan Desa Adat Sebatu.

No comments :

Post a Comment