2. Pura Dalem

Pura Dalem Sebatu terletak di bagian hilir Desa Adat Sebatu. Tempatnya adalah di tengah hutan di bagian barat wilayah Desa Adat. Denah pura ini sangat berbeda dengan denah – denah Pura yang lain, dimana halaman yang paling suci (jeroan) terletak pada bagian halaman (dataran tanah) paling rendah, demikian juga denahnya menghadap ke arah Utara. Di sebelah tenggara Pura Dalem terletak kuburan / setra Desa Adat / Banjar Sebatu dan di bagian hulu kuburan itu (bagian Utara Kuburan) terdapat Pura Merajapati.

a.      Sejarah Pura
Secara pasti sejarah pura ini sangat sulit diketahui, namun oleh karena Pura ini merupakan Kahyangan Tiga dan disamping itu, tersimpannya beberapa batu besar sebagai lambang memujaan (Pratima), maka sangat besar kemungkinan pendirian Pura Dalem disini mempunyai proses yang sama dengan sejarah Pura Puseh atau Pura Desa / Bale Agung Desa Adat Sebatu.

b.      Bangunan – Bangunan atau Pelinggih di Pura Dalem
Pura Dalem Desa Adat Sebatu denahnya dibagi atas 3 bagian yaitu : halaman luar (jaba pura), halaman tengah (jaba tengah) dan halaman dalam (jeroan).
A.    Halaman luar / Jaba Pura, terdapat sebuah bangunan pelinggih Ratu Penyarikan.
B.     Halaman Jaba Tengah terdapat 2 buah bangunan Bale Petemon di bagian barat halaman dan di bagian timur halaman pura.
C.     Pada halaman jeroan terdapat  bangunan :
1.      Pelinggih Bhatara Dalem
2.      Pelinggih Ratu Ngerurah.
3.      Bale Pingit sebagai tempat petirtan / pesucian Bhatara Dalem pada saat berlangsungnya upacara Pujawali.

c.       Upacara Pujawali.
Upacara Pujawali di Pura Dalem Sebatu hanya berlangsung satu hari saja dalam setahun, yaitu pada hari Tilem / Prawani Galang Tegeh sekitar sasih karo, jadi oleh karena dalam upacara Pujawali ini berurutan dengan upacara walin carik yang dipakai dasar pedoman, maka mungkin saja bisa bergeser sampai satu bulan (asasih).
Sesuai dengan namanya yaitu Pura Dalem Pingit, maka dalam pelaksanaan upacara pujawali terdapat syarat – syarat seperti :
1.      Upacara persembahyangan dipimpin oleh Pemangku Pura
2.      Selama Upacara tidak boleh mempergunakan tetabuhan, baik genta (bajra) yang biasanya dipakai oleh Pemangku. Maupun Gong yang biasanya ditabuhkan pada saat upacara berlangsung.
3.      Umat yang akan bersembahyang hanyalah yang sudah diupacarai “merebu” sejenis mewinten, ini terutama ditujukan kepada krama banjar / Desa, sedangkan bagi teruna – teruni sama seperti pada pura yang lain.
4.      Wanita hamil, anak – anak di bawah umur 2 ½ tahun atau 3 oton, tidak diperkenankan sembahyang / masuk Pura. Apalagi wanita yang sedang datang bulan.
5.      Umat yang bersembahyang tidak diperkenankan memakai hiasan yang terbuat dari emas dan perak, termasuk alat upacaranya seperti bokor dan sebagainya dilarang.
6.      Sesajen yang dipersembahkan (dihaturkan) tidak boleh mempergunakan bahan yang terbuat dari / berisi minyak goreng. Dalam hal ini sama dengan sesajen “Sabha Lablab” di Pura Puseh.
7.      Sesajen yang dibuat untuk aturan hanyalah dibuat oleh orang – orang (krama) yang sudah diupacarai :Perebuan”
8.      Krama Banjar / Desa yang belum diupacarai “Perebuan” hanya bisa mengikuti pertemuan / rapat tahunan “Ngusabha Dalem” yang bertempat di Jaba Pura Dalem.

No comments :

Post a Comment