3. Kerama Ayahan

Krama ayahan adalah sekelompok warga / Krama yang wajib memasuki suatu organisasi adat atas dasar sesuatu ayahan, baik tanah sawah, tanah tegalan ataupun pekarangan. Secara keseluruhan krama ayahan di Desa Adat Sebatu mencakup tiga unsur Krama ayahan yaitu : Krama Desa, Krama Subak dan Krama Banjar. Ketiga unsur ini merupakan suatu kekuatan Desa Adat dimana antara yang satu dengan yang lainnya saling tunjang – menunjang dalam melaksanakan tugasnya masing – masing.
Untuk membedakan pengertian serta tugas dari masing – masing Krama ayahan (Krama Desa, Krama Subak dan Krama Banjar) itu, dipakai tanah ayahan atau jenis ayahan lainnya seperti :
1.      Krama Desa ialah setiap warga / penduduk yang memiliki tanah ayahan berupa sawah, tanah tegalan dan karang (pekarangan).
2.      Krama Subak ialah setiap warga / penduduk yang memiliki sawah saja.
3.      Krama Banjar dapat dibagi 2 yaitu : Krama Banjar Karang dan Krama Banjar Patus.
Krama Banjar Karang yaitu warga / penduduk yang memiliki tanah ayahan berupa karang (Pekarangan) dan Krama Banjar Patus setiap penduduk yang telah berumah tangga (menikah).
1)      Ayah Desa
Di dalam melakukan kewajiban dan tugas – tugas dalam bidang adat dan yang lainnya Krama Desa Sebatu berjumlah 110 ayahan Desa. Jumlah tersebut merupakan jumlah patokan yang tidak bisa dikurangi dan ditambah, serta terhimpun dalam satu wadah (organisasi) adat dan dipimpin oleh Bendesa Adat ditambah beberapa orang wakil atau petajuh. Dengan jumlah itu bukan berarti yang di luar dari 110 orang atau Krama tidak termasuk sebagai Krama Desa, melainkan semua penduduk juga menjadi Krama Desa akan tetapi caranya bergilir, sesuai dengan pembagian ayahan di dalam keluarga masing – masing. Sebagai contoh misalnya apabila satu krama ayahan dibagi atas 3 bagian, maka dengan sendirinya masing masing akan dapat giliran tiap 3 tahun sekali. Demikian sebaliknya apabila satu ayahan hanya dimiliki oleh seorang, dengan sendirinya ia menjadi Krama Desa setiap tahun.
Adapun tugas dan kewajiban Krama Desa Sebatu secara umum adalah mengayum beberapa buah pura, dalam artian menjaga kebersihan, keamanan \, perbaikan – perbaikan serta melaksanakan upacara piodalannya. Pura (tempat – tempat suci) yang dimaksud antara lain :
1.      Pura Puseh
2.      Pura Desa / Bale Agung
3.      Pura Dalem
4.      Pura Gunung Kawi
5.      Pura Jabakuta
6.      Pura / Tempat suci Pesiraman Kembang Jenar.

2)      Ayah Subak
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa dasar Krama Subak adalah sawah, yang berarti membutuhkan air untuk tanah persawahan. Kebutuhan akan air itu diatur sedemikian rupa oleh suatu organisasi yang disebut Krama Subak. Jadi Subak memberikan pengertian tentang organisasi adat di Bali yang bergerak dalam bidang irigasi (pengairan). Krama Subak ini dipimpin oleh seorang Pekaseh dan dibantu oleh wakil – wakilnya.
Krama Subak Sebatu terdiri dari 119 anggota / Krama ayahan, yang dalam melakukan kewajibannya ada juga beberapa ayahan dibagi dan dijalankan secara bergantian seperti pada Krama Desa.
Secara umum Krama Subak Sebatu mempunyai kewajiban untuk memelihara, memperbaiki Pura Subak, irigasi dan juga melakukan upacara – upacara atau piodalan terutama yang erat kaitannya dengan Pura Penyungsungan Krama Subak seperti :
1.      Pura Dugul (Ulun Carik) yang banyaknya 2 buah.
2.      Piodalan “Sasih Kasa” (letaknya di Pura Desa / Jaba Tengah) terutama pada pelinggih – pelinggih penyungsungan Krama Subak yaitu Pelinggih kelompok Ratu Sakenan, Pura / Pelinggih Ratu Manik Toya
3.      Beberapa upacara “Walin Carik” atau upacara yang sangat erat kaitannya dengan padi dan sawah.

3)      Ayahan Banjar
Di dalam melaksanakan kewajibannya, Krama Banjar Sebatu dibedakan atas 2 krama yaitu : Krama Banjar Patus dan Krama Banjar Karang. Krama Banjar Patus jumlahnya paling besar yakni 218 anggota (krama) sedang Krama Banjar Karang hanya terdiri dari 110 anggota. Tetapi dalam jumlah Krama Banjar Sebatu semuanya Banjar Karang telah termasuk dalam Banjar Patus.
Sama halnya dengan Krama Desa, maka Krama Banjar pun mempunyai tugas dan kewajiban dalam melaksanakan sesuatu kegiatan diantaranya :
1.      Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan di seluruh wilayah Desa Adat / Banjar Sebatu.
2.      Mengayom (menjaga, memelihara serta melaksanakan upacara piodalan) di Pura Melanting, Pura Kusti, Pura Merajapati, dan Pura Panti Alit.
3.      Melaksanakan Upacara Pecaruan setiap “Sasih” setiap tahun dan setiap 5 atau 7 tahun sekali.
4.      Melaksanakan Upacara Pengabenan (Atiwa – Tiwa). Sebagai tambahan dalam hal suka duka dari anggota Krama Banjar menyelenggarakan urunan (patus) berupa beras ¼ kg dan uang sebanyak Rp. 25,- untuk keluarga yang mempunyai kematian.
5.      Melaksanakan pungutan uang urunan tiap kepala keluarga Rp. 50,- untuk setiap masyarakat Desa Adat (Banjar) Sebatu yang sakit dan opname di Rumah Sakit lebih dari 3 hari.
6.      Melaksanakan program pembangunan yang datang dari pemerintah.
7.      Melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan Desa Adat (Banjar) Sebatu.
Khusus untuk Krama Banjar Karang mempunyai tugas dan kewajiban seperti :
1.      Menjaga dan memelihara kebersihan telajak (depan pekarangannya) masing – masing.
2.      Melaksanakan upacara “Nangluk” setiap tahun ke sisi pantai (segara).
3.      Membuat aturan dan lain – lain untuk sekaha Barong dari Banjar lain, apabila ada sekha Barong datang ngelawang (berkunjung) ke Banjar / Desa Adat Sebatu, terutama pada Hari Raya Galungan sampai pada hari Buda Kliwon Pegat Uwakan (Buda Kliwon Pahang).

4)      Ayahan Taruna Taruni
Ayahan Taruna – Taruni telah ada sejak dahulu, tetapi sifatnya lebih menonjol dalam membantu Krama Desa Adat di bidang upacara - upacara keagamaan. Krama itu disebut Sekaha Deha Teruna. Kemudian kelompok yang khusus membantu dalam upacara Pengabenan disebut Krama Balongan.
Semenjak tujuh tahun yang lalu, atau tepatnya pada hari Minggu Wage wuku Wayang, tanggal 7 Januari 1979 dibentuk suatu wadah para pengurus warga Taruna – Taruni itu. Atas kesepakatan para pengurus dan restu dari semua masyarakat Desa Adat Sebatu / Banjar Sebatu wadah tersebut kami beri nama “Sekaha Taruna – Taruni Çila Mekar”.
Menjadi anggota sekaha Taruna – Taruni ini adalah suatu kewajiban bagi semua penduduk Desa Adat / Banjar Sebatu dari mulai menginjak umur 13 tahun (tamat Sekolah Dasar) sampai mereka berumah tangga (menikah).
Tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Taruna – Taruni secara umum adalah membantu Desa Adat / Banjar untuk mewujudkan pembangunan seutuhnya.

No comments :

Post a Comment