Dalam menunjang kegiatan – kegiatan yang dilakukanoleh Desa Adat, baik kegiatan pisik seperti perbaikan bangunan pelinggih dan lainnya, maupun kegiatan non pisik seperti kegiatan upacara piodalan dan yang sejenis lainnya diperoleh dana dari :
a. Hasil Tanah Laba Pura
Hasil laba pura ini terdiri dari hasil sawah / padi dan hasil tanah kering kelapa, bambu dan beberapa berupa cengkeh. Jumlah tanah lahan seluruhnya 280 are tanah basah dan 750 are tanah kering. Dari tanah kering ini 550 are masih merupakan hutan yang sebagian besar ditumbuhi pohon enau (aren). Sebagai mana kita ketahui dari pohon enau itu, daunnya dapat dipakai untuk perlengkapan upacara, kulit pembungkusnya dapat dipakai atap pelinggih dan dari pohonnya dapat dijadikan sagu dan lainnya. Hasil inipun dapat pula menunjang biaya pembangunan walaupun sedikit.
b. Urunan (Peturunan) dari anggota Krama
Melihat perkembangan pembangunan yang begitu pesatnya maka sudah jelas hasil laba pura itu tidak mencukupi, justru karena itu anggota Krama diwajibkan membayar urunan yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya sesuai dengan biaya yang diperlukan. Khusus mengenai urunan upacara piodalan biasanya dipungut setelah upacara selesai untuk menutupi biaya yang dihabiskan itu. Sedangkan urunan untuk biaya perbaikan pembangunan bisa dipungut secara berkala sesuai dengan keputusan yang telah disepakati.
c. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
Sumbangan – sumbangan ini biasanya diperoleh dari para dermawan dalam bentuk Dana Punia pada saat :
1. Saat berlangsungnya upacara piodalan, yaitu sumbangan didapat dari para umat yang datang bersembahyang.
2. Saat melaksanakan pembangunan, baik di Kahyangan maupun pembangunan wantilan atau Balai Banjar dan lainnya. Biasanya sumbangan yang diperoleh selain dalam bentuk uang, juga dalam bentuk barang (bahan – bahan) yang diperlukan.
No comments :
Post a Comment