1. PALEMAHAN DESA ADAT
a. Letak dan Keadaan Tanah
Wilayah Desa Adat Sebatu berada pada ketinggiah ± 400 sampai 450 meter di atas permukaan laut. Keadaan tanahnya memanjang dari Utara ke Selatan dengan luas keseluruhannya 166 Ha. Luas tersebut terdiri dari : tanah persawahan 72 Ha, tanah tegalan 56 Ha, tanah bangunan tempat suci (Pura) 3 Ha, sebagai jalan 1,5 Ha, tanah pekarangan 9 Ha dan sisanya berupa tanah kering / hutan seluas 4,5 Ha.
Keadaan tanahnya sangat subur dengan curah hujan yang cukup sesuai dengan pergantian musim setiap tahun. Pengadaan air untuk tanah pertanian mencukupi berkat terpeliharanya dengan baik oleh organisasi yang cukup kuat yaitu Krama Subak.
Wilayah Desa Adat Sebatu berbatasan dengan :
- Banjar Jasan di sebelah Utara
- Banjar Calo di sebelah Timur
- Banjar Bayad di sebelah selatan
- Banjar Talepud / Pujung Kaja di sebelah Barat.
b. Tata Guna Tanah
Kepadatan penduduk bagi suatu kota atau desa adalah merupakan tantangan yang besar bagi kota atau desa itu sendiri. Mekin tinggi pertumbuhan penduduk suatu desa, maka nilai tanah akan menjadi semakin tinggi pula. Hal ini telah disadari sepenuhnya oleh masyarakat / penduduk Desa Adat Sebatu, sehingga menyebabkan pendayagunaan tanah diusahakan setinggi mungkin. Selain dari tanah persawahan dan tanah tegalan yang sudah digarap dengan baik, tanah – tanah pekarangan telah lama dimanfaatkan sebagai karang kitri, untuk ditanami sayur – sayuran, bunga – bungaan dan lain sebagainya. Di sepanjang jalan umum di lingkungan Desa Adat telah ditanami pohon – pohon pelindung dan bunga – bunga yang ditata dan dipelihara dengan baik dan teratur.
Ada kalanya tanah yang dahulunya ditumbuhi alang – alang kini telah dimanfaatkan 1,5 Ha sebagai pembibitan panili oleh pertanian. Didekat sumber mata air juga telah dipelihara dengan baik dan dilarang menebang pohon sembarangan, malahan sebaliknya disarankan untuk menanam lebih banyak pohon untuk menghindari mata air itu dari kekeringan apabila musim kemarau datang.
c. Tata Letak Kahyangan
Seperti telah diuraikan pada bab – bab di depan, bahwa tata letak dari kahyangan – kahyangan pada umumnya sesuai dengan konsepsi agama Hindu yang berkembang di Bali. Hal mana halaman yang dipandang paling suci nilainyaletaknya paling di hulu (luwan) atau pada halaman tertinggi yang biasa disebut jeroan. Pengertian arah suci menurut pandangan agama Hindu adalah Utara dan Timur sedangkan arah yang kurang suci (teben) adalah Selatan dan Barat.
Khusus mengenai letak Pura Kahyangan Tiga dapat dihubungkan dengan Tri Mandala yaitu :
1) Pura Puseh letaknya di hulu / di bagian Utara palemahan Desa Adat Sebatu.
2) Pura Desa / Bale Agung, walaupun letaknya jadi satu dengan Pura Puseh namun berbeda halamannya dimana Pura Desa / Bale Agung berada pada halaman tengah diartikan di tengah – tengah Desa Adat.
3) Pura Dalem, letaknya di bagian barat atau hilir palemahan Desa Adat Sebatu.
2. KARANG PAUMAHAN
Kekokohan adat istiadat dari suatu Desa Adat adalah faktor utama dalam mengatur segala bentuk pembangunan. Lingkungan yang indah dan serasi mencerminkan kehidupan yang baik bagi masyarakat penghuninya. Karenanya pengaturan / tata pekarangan hendaknya sesuai dengan adat dalam bentuk segala kesersiannya.
Dalam hal ini masyarakat Desa Adat Sebatu, yang walaupun pengetahuan di bidang tata bangunan masih sangat kurang, namun karena ketaatan pada adat – istiadatnya, maka tata cara pembangunan dalam karang perumahan masih tetap memakai konsep (sikut) atau petunjuk – petunjuk dari para Welaka maupun para Sulinggih.
Dengan demikian dalam tata pembangunan karang paumahan masih tetap utuh adanya :
a. Tri Mandala, yaitu pembagian karang paumahan atas 3 bagian sesuai dengan sikut / ukurannya masing – masing yang terdiri dari :
1) Utama Mandala, adalah karang sebagai tempat Sanggah / Pemerajan yang letaknya di bagian hulu atau Timur Laut. Untuk membatasi tanah yang dipakai tempat suci dan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal maka dibuat tembok penyengker.
2) Madia Mandala, adalah bagian tengah dari karang paumahan dan merupakan tempat mendirikan rumah – rumah tempat tinggal.
3) Nista Mandala, bagian hilir (teba) atau juga disebut lebuh dari karang paumahan.
Antara karang yang satu dengan yang lainnya dibatasi oleh tembok penyengker atau pagar sesuai dengan kemampuannya masing – masing.
Dalam hal pembuatan pagar tembok atau batas karang, di Desa Adat Sebatu masih berlaku istilah adat “megaleng Kaja atau magaleng kahulu”
b. Hasta Bumi
Hingga kini di Desa Adat Sebatu belum dijumpai ada karang yang dipakai paumahan yang bertentangan dengan Hasta Bumi. Hal itu mungkin karena kuatnya adat – istiadat dimana sejak dahulu petunjuk – petunjuk dari para Welaka atau Sulinggih telah dipakai pedoman serta dilaksanakan dengan baik dalam proses pendirian bangunan karang. Kiranya bertitik tolah dari pedoman dan petunjuk itu, hal – hal yang bersifat negatif seperti adanya karang kabengbeng, karang kalebur amuk, karang tumbak rurung dan sebagainya dapat dihindari.
Walaupun mungkin misalnya ada, namun itupun dalam keadaan terpaksa dan dapat pula dihindari dengan beberapa ketentuan seperti :
1) Karang tumbak rurung, dibuatkan tugu yang disebut “Indra Blaka” di luar tembok penyengker dihadapkan ke arah rurung tersebut.
2) Karang Ngeluanin Pura, maka dibuatkan karang kosong atau lorong (gang) sebagai batas dengan pura itu.
3. KEBERSIHAN, KEAMANAN, KERAPIAN, KEINDAHAN DAN KESERASIAN LINGKUNGAN
Lingkungan adalah suatu faktor yang sangat menentukan bagi kehidupan manusia. Baik dan buruknya suatulingkungan sangat ditentukan oleh manusia penghuninya. Lingkungan yang baik, bersih dan serasi mencerminkan suatu kehidupan tentram, damai dan subur. Demikianlah kiranya yang didambakan oleh masyarakat Desa Adat Sebatu, sehingga anjuran dari pemerintah dalam menata lingkungan telah lama dilaksanakan. Bersahabat dengan lingkungan terutama terhadap hewan dan tumbuh – tumbuhan bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Bali umumnya dan yang memeluk agama Hindu khususnya, oleh karena persahabatan yang sama – sama menguntungkan itu, telah menjadi suatu warisan yang wajib dilaksanakan dan ditandai dengan menghaturkan sesajen pada tiap hari “Tumpek Wariga” (sabtu kliwon wuku wariga) kepada pohon – pohon, serta pada hari “Tumpek Uye” (sabtu kliwon wuku Uye) kepada hewan. Kesadaran akan tugas dan kewajiban adalah pekerjaan yang mulia, karena itu masyarakat Des Adat Sebatu dengan senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dalam membangun desanya. Hal ini ternyata mampu membuahkan hasil yaitu ditetapkan Desa Adat / Banjar Sebatu sebagai juara pertama dalam lomba kebersihan lingkungan antar Banjar yang baru pertama kali diselenggarakan di Kecamatan Tegallalang untuk tahun 1985. walaupun prestasi itu baru pada tingkat Kecamatan, namun berkat tekad kuat, persatuan yang kokoh serta dilandasi semangat gotong – royong yang dimiliki oleh masyarakat Desa Adat Sebatu, kami yakin dikemudian hari hasilnya akan lebih baik.
Bersatunya masyarakat dengan lingkungan, bersatunya masyarakat dengan sesama umatnya, bersatunya masyarakat dengan tuhannya (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) adalah wujud nyata dari masyarakat yang mendambakan cinta damai lahir dan bathin.
Demikianlah kiranya yang dapat kami gambarkan tentang Desa Adat Sebatu.
No comments :
Post a Comment