1. Penduduk
Apabila dalam uraian di depan telah diterangkan unsur pertama dari Tri Hita Karana ialah unsur Ketuhanan, maka menyusul unsur kedua adalah Unsur Pawongan.
Pawongan atau penduduk Desa Adat Sebatu seluruhnya berjumlah 1.510 jiwa, terdiri dari 751 orang laki – laki dan 759 orang perempuan. Dari jumlah tersebut kami klasifikasikan menjadi :
a. Alit – alit, yaitu penduduk yang berusia dari 0 sampai 5 tahun atau masih tergolong Balita (bawah umur lima tahun) berjumlah 168 orang.
b. Deha / Truna Nyoman, yaitu penduduk yang berusia dari 6 tahun sampai 15 tahun (belum meningkat remaja), berjumlah 394 orang.
c. Deha / Teruna atau Taruna – Taruni, yaitu penduduk yang berusia 16 tahun sampai 25 tahun, (sudah menginjak remaja dan belum menikah) berjumlah 376 orang.
d. Dewasa, yaitu penduduk yang sudah berumah tangga terdiri dari Krama ayahan Desa Adat / Banjar dan warga desa yang sudah tua, semuanya berjumlah 572 orang
Kemudian dalam hal kasta, di Desa Adat Sebatu hanya terdiri dari satu golongan yaitu tingkat kasta terendah yang disebut Sudra. Adanya rasa kesadaran dan saling pengertian sesama warga desa, dalam memelihara warisan leluhur, serta melanjutkan pembangunan demi tercapainya tujuan itu, semangat kerja keras gotong – royong adalah senjata yang sangat ampuh bagi Desa Adat Sebatu.
2. Mata Pencaharian
Kalau Negara Republik Indonesia disebut Negara Agraris yang berarti sebagaian besar penduduknya hidup dari bermata pencaharian pokok bercocok tanam, maka desa – desa di Balipun kebanyakan mata pencahariannya bercocok tanam.
Demikian pula di Desa Adat Sebatu, mayoritas penduduknya memperoleh sumber penghasilan dari hasil sawah dan tanah tegalan. Luas wilayah desa yang relatif sempit apabila dibandingkan dengan kepadatan penduduknya, menyebabkan warga desa menggarap tanahnya, baik tanah sawah, tanah tegalan bahkan tanah pekarangan seefektip mungkin, hingga mampu nantinya mendatangkan hasil yang lebih baik.
Sebagai mata pencaharian tambahan, bakat seni yang diwariskan oleh para leluhur, tidak mereka sia – siakan, justru sebaliknya mereka gali dan mereka kembangkan, sehingga dewasa ini muncul hasil – hasil seni (hasil kerajinan) seperti seni ukur, seni patung, seni lukis dan seni anyam – anyaman, yang diciptakan oleh seniman / pengerajin tua dan muda. Masyarakat Desa Adat Sebatu yang tidak memiliki keterampilan di bidang seni, mereka memilih cara lain dengan bekerja sebagai pedagang, berburuh, tukang bangunan dan yang lainnya, sehingga secara keseluruhan masyarakat Desa Adat Sebatu mempunyai sumber mata pencaharian terdiri dari :
1. Sebagai Petani
2. Sebagai seniman / pengerajin patung atau ukir – ukiran.
3. Sebagai pengerajin membuat tutup sesajen (saab)
4. Sebagai pengerajin pembuat pakaian tari (penari)
5. Sebagai undagi dan tukang bangunan
6. Sebagai pedagang
7. Sebagai Pegawai Negeri dan ABRI
8. Sebagai tukang emas
9. Sebagai penganyam (membuat anyam – anyaman) dari bambu.
10. Sebagai pelukis
11. sebagai sopir
disamping yang telah disebutkan di atas ada juga beberapa mata pencaharian sambilan yaitu :
- Berburuh
- Beternak
- Memanfaatkan karang kitri.
3. Krama Ayahan
Krama ayahan adalah sekelompok warga / Krama yang wajib memasuki suatu organisasi adat atas dasar sesuatu ayahan, baik tanah sawah, tanah tegalan ataupun pekarangan. Secara keseluruhan krama ayahan di Desa Adat Sebatu mencakup tiga unsur Krama ayahan yaitu : Krama Desa, Krama Subak dan Krama Banjar. Ketiga unsur ini merupakan suatu kekuatan Desa Adat dimana antara yang satu dengan yang lainnya saling tunjang – menunjang dalam melaksanakan tugasnya masing – masing.
Untuk membedakan pengertian serta tugas dari masing – masing Krama ayahan (Krama Desa, Krama Subak dan Krama Banjar) itu, dipakai tanah ayahan atau jenis ayahan lainnya seperti :
1. Krama Desa ialah setiap warga / penduduk yang memiliki tanah ayahan berupa sawah, tanah tegalan dan karang (pekarangan).
2. Krama Subak ialah setiap warga / penduduk yang memiliki sawah saja.
3. Krama Banjar dapat dibagi 2 yaitu : Krama Banjar Karang dan Krama Banjar Patus.
Krama Banjar Karang yaitu warga / penduduk yang memiliki tanah ayahan berupa karang (Pekarangan) dan Krama Banjar Patus setiap penduduk yang telah berumah tangga (menikah).
1) Ayah Desa
Di dalam melakukan kewajiban dan tugas – tugas dalam bidang adat dan yang lainnya Krama Desa Sebatu berjumlah 110 ayahan Desa. Jumlah tersebut merupakan jumlah patokan yang tidak bisa dikurangi dan ditambah, serta terhimpun dalam satu wadah (organisasi) adat dan dipimpin oleh Bendesa Adat ditambah beberapa orang wakil atau petajuh. Dengan jumlah itu bukan berarti yang di luar dari 110 orang atau Krama tidak termasuk sebagai Krama Desa, melainkan semua penduduk juga menjadi Krama Desa akan tetapi caranya bergilir, sesuai dengan pembagian ayahan di dalam keluarga masing – masing. Sebagai contoh misalnya apabila satu krama ayahan dibagi atas 3 bagian, maka dengan sendirinya masing masing akan dapat giliran tiap 3 tahun sekali. Demikian sebaliknya apabila satu ayahan hanya dimiliki oleh seorang, dengan sendirinya ia menjadi Krama Desa setiap tahun.
Adapun tugas dan kewajiban Krama Desa Sebatu secara umum adalah mengayum beberapa buah pura, dalam artian menjaga kebersihan, keamanan \, perbaikan – perbaikan serta melaksanakan upacara piodalannya. Pura (tempat – tempat suci) yang dimaksud antara lain :
1. Pura Puseh
2. Pura Desa / Bale Agung
3. Pura Dalem
4. Pura Gunung Kawi
5. Pura Jabakuta
6. Pura / Tempat suci Pesiraman Kembang Jenar.
2) Ayah Subak
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa dasar Krama Subak adalah sawah, yang berarti membutuhkan air untuk tanah persawahan. Kebutuhan akan air itu diatur sedemikian rupa oleh suatu organisasi yang disebut Krama Subak. Jadi Subak memberikan pengertian tentang organisasi adat di Bali yang bergerak dalam bidang irigasi (pengairan). Krama Subak ini dipimpin oleh seorang Pekaseh dan dibantu oleh wakil – wakilnya.
Krama Subak Sebatu terdiri dari 119 anggota / Krama ayahan, yang dalam melakukan kewajibannya ada juga beberapa ayahan dibagi dan dijalankan secara bergantian seperti pada Krama Desa.
Secara umum Krama Subak Sebatu mempunyai kewajiban untuk memelihara, memperbaiki Pura Subak, irigasi dan juga melakukan upacara – upacara atau piodalan terutama yang erat kaitannya dengan Pura Penyungsungan Krama Subak seperti :
1. Pura Dugul (Ulun Carik) yang banyaknya 2 buah.
2. Piodalan “Sasih Kasa” (letaknya di Pura Desa / Jaba Tengah) terutama pada pelinggih – pelinggih penyungsungan Krama Subak yaitu Pelinggih kelompok Ratu Sakenan, Pura / Pelinggih Ratu Manik Toya
3. Beberapa upacara “Walin Carik” atau upacara yang sangat erat kaitannya dengan padi dan sawah.
3) Ayahan Banjar
Di dalam melaksanakan kewajibannya, Krama Banjar Sebatu dibedakan atas 2 krama yaitu : Krama Banjar Patus dan Krama Banjar Karang. Krama Banjar Patus jumlahnya paling besar yakni 218 anggota (krama) sedang Krama Banjar Karang hanya terdiri dari 110 anggota. Tetapi dalam jumlah Krama Banjar Sebatu semuanya Banjar Karang telah termasuk dalam Banjar Patus.
Sama halnya dengan Krama Desa, maka Krama Banjar pun mempunyai tugas dan kewajiban dalam melaksanakan sesuatu kegiatan diantaranya :
1. Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan di seluruh wilayah Desa Adat / Banjar Sebatu.
2. Mengayom (menjaga, memelihara serta melaksanakan upacara piodalan) di Pura Melanting, Pura Kusti, Pura Merajapati, dan Pura Panti Alit.
3. Melaksanakan Upacara Pecaruan setiap “Sasih” setiap tahun dan setiap 5 atau 7 tahun sekali.
4. Melaksanakan Upacara Pengabenan (Atiwa – Tiwa). Sebagai tambahan dalam hal suka duka dari anggota Krama Banjar menyelenggarakan urunan (patus) berupa beras ¼ kg dan uang sebanyak Rp. 25,- untuk keluarga yang mempunyai kematian.
5. Melaksanakan pungutan uang urunan tiap kepala keluarga Rp. 50,- untuk setiap masyarakat Desa Adat (Banjar) Sebatu yang sakit dan opname di Rumah Sakit lebih dari 3 hari.
6. Melaksanakan program pembangunan yang datang dari pemerintah.
7. Melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan Desa Adat (Banjar) Sebatu.
Khusus untuk Krama Banjar Karang mempunyai tugas dan kewajiban seperti :
1. Menjaga dan memelihara kebersihan telajak (depan pekarangannya) masing – masing.
2. Melaksanakan upacara “Nangluk” setiap tahun ke sisi pantai (segara).
3. Membuat aturan dan lain – lain untuk sekaha Barong dari Banjar lain, apabila ada sekha Barong datang ngelawang (berkunjung) ke Banjar / Desa Adat Sebatu, terutama pada Hari Raya Galungan sampai pada hari Buda Kliwon Pegat Uwakan (Buda Kliwon Pahang).
4) Ayahan Taruna Taruni
Ayahan Taruna – Taruni telah ada sejak dahulu, tetapi sifatnya lebih menonjol dalam membantu Krama Desa Adat di bidang upacara - upacara keagamaan. Krama itu disebut Sekaha Deha Teruna. Kemudian kelompok yang khusus membantu dalam upacara Pengabenan disebut Krama Balongan.
Semenjak tujuh tahun yang lalu, atau tepatnya pada hari Minggu Wage wuku Wayang, tanggal 7 Januari 1979 dibentuk suatu wadah para pengurus warga Taruna – Taruni itu. Atas kesepakatan para pengurus dan restu dari semua masyarakat Desa Adat Sebatu / Banjar Sebatu wadah tersebut kami beri nama “Sekaha Taruna – Taruni Çila Mekar”.
Menjadi anggota sekaha Taruna – Taruni ini adalah suatu kewajiban bagi semua penduduk Desa Adat / Banjar Sebatu dari mulai menginjak umur 13 tahun (tamat Sekolah Dasar) sampai mereka berumah tangga (menikah).
Tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Taruna – Taruni secara umum adalah membantu Desa Adat / Banjar untuk mewujudkan pembangunan seutuhnya.
4. Susunan Perangkat Desa / Banjar
Sudah sewajarnya bahwa untuk terdapatnya suatu kordinasi yang baik dan menyeluruh di dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan organisasi (Sekaha) baik Desa, Banjar ataupun Subak, diperlukan perangkat kepengurusan yang baik pula.
Dalam hal ini perangkat kepengurusan secara tradisional masih dapat dipergunakan di Desa Adat / Banjar Sebatu.
a. Perangkat Desa
Sebagai pimpinan tertinggi di Desa Adat disebut Bendesa Adat. Dalam menjalankan tugasnya Bendesa dibantu oleh 5 orang prajuru yaitu wakil / petajuh Bendesa, 2 orang Penyarikan Desa dan 2 orang lagi sebagai Juru Raksa. Untuk menyampaikan permasalahan yang berhubungan dengan rencana kerja dan yang lainnya, Prajuru Desa dibantu oleh 2 orang Sinoman diambil dari anggota / krama bergilir tiap – tiap bulan.
Setiap rencana kegiatan atau permasalahan diputuskan di dalam pesangkepan Desa Adat tiap satu bulan sekali yaitu pada hari Buda Kliwon (Rabu Kliwon). Namun hal – hal yang bersifat insidentil dapat diambil kebijaksanaan melalui hasil perareman (rapat) prajuru – parajurunya.
b. Perangkat
Pada Subak kepemimpinan tertinggi terletak di tangan Pekaseh. Kemudian dalam pelaksanaan tugasnya Pekaseh dibantu oleh petajuh – petajuhnya. Juga untuk menyampaikan permasalahan kepada sesama anggota, Pekaseh mengangkat 2 orang sinoman yang bergantian setiap bulan. Demikian pula dalam hal rencana kegiatan diputuskan melalui jalan musyawarah pada pesangkepan Subak.
c. Perangkat Banjar
Di antara ketiga unsur di dalam Desa Adar Sebatu, Banjar merupakan unsur terbesar. Demikian halnya dalam perangkat kepengurusannya. Pengurus tertinggi di Banjar dipegang oleh Kelian Banjar dan di bantu oleh 5 orang petajuh. Oleh karena Banjar mempunyai sifat 2 jalur yaitu ke luar (hubungan dengan dinas atau Pemerintah) dan ke dalam (hubungan dengan adat), maka 2 orang petajuh membantu dalam urusan dinas dan 3 orang membantu dalam urusan adat. Sama halnya dengan Desa dan Subak dalam menyampaikan masalah kepada anggota Banjar, prajuru dibantu oleh 2 orang Sinoman yang dikerjakan bergilir tiap bulan sekali.
Segala bentuk program kegiatan baik yang datang dari Pemerintah maupun yang timbul dari Adat / Banjar selalu diputuskan dengan jalan musyawarah pada waktu pesangkepan atau pesamuan anggota. Demikian pula dalam hal – hal yang sifatnya insidentil dapat diambil kebijaksanaan oleh prajuru banjar.
d. Perangkat Taruna – Taruni
Telah pula dimaklumi bahwa warga Taruna – Taruni adalah sekelompok remaja yang sepenuhnya bernaung di bawah Desa Adat / Banjar. Dalam hal ini Sekaha Taruna – taruni “Çila Mekar” Desa Adat / Banjar Sebatu juga mempunyai dua sifat yaitu membantu Desa Adat / Banjar dalam hubungannya kepemerintahan dan dalam hubungannya dengan adat.
Sesuai dengan tujuan Sekaha Taruna – Taruni Çila Mekar yaitu secara khusus adalah mendidik anggota menjadi manusia yang terampil, bedisiplin serta bertanggung jawab dalam persiapan terjun ke masyarakat dan secara umum bertujuan membantu sepenuhnya masyarakat Desa Adat / Banjar Sebatu dalam melaksanakan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka susunan perangkat kepengurusannya merupakan perpaduan sistem organisasi secara nasional dan adat.
Adapun susunan perangkat Sekaha Taruna – Taruni Çila Mekar adalah sebagi berikut :
1. Seorang Ketua Umum (Kelian Sekeha) dan dibantu oleh dua orang wakil Ketua (Petajuh) atau Ketua I dan Ketua II.
2. Sekretaris (Penyarikan) yang terdiri dari Sekretaris I dan Sekretaris II.
3. Bendahara (Juru Raksa) yang terdiri dari Bendahara I dan Bendahara II.
4. Kemudian dibantu oleh beberapa orang sebagai Ketua dan Wakil Seksi sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Hingga saat ini kegiatan yang telah berjalan dan sedang berjalan dalam organisasi Sekaha Taruna – Taruni Çila Mekar adalah :
1. Olahraga dipimpin oleh ketua seksi olahraga
2. Kesenian dipimpin oleh ketua seksi kesenian
3. Sosial Kemasyarakatan, dipimpin oleh Ketua Seksinya
4. Agama dan Adat
5. Penerangan / Publikasi. Dokumentasi dan Perpustakaan.
6. Keputrian. Semuanya dipimpin Ketua Seksi masing – masing.
Sebagai tambahan minimal tiap bulan sekali yaitu pada hari Purnama atau Tilem diadakan pertemuan (perareman) dari semua unsur pengurus, dengan tujuan membahas segala permasalahan yang datang dari setiap organisasi (Sekaha) ataupun yang mungkin datang dari Pemerintahuntuk dipecahkan bersama – sama.
5. Sumber Pendapan Desa Adat
Dalam menunjang kegiatan – kegiatan yang dilakukanoleh Desa Adat, baik kegiatan pisik seperti perbaikan bangunan pelinggih dan lainnya, maupun kegiatan non pisik seperti kegiatan upacara piodalan dan yang sejenis lainnya diperoleh dana dari :
a. Hasil Tanah Laba Pura
Hasil laba pura ini terdiri dari hasil sawah / padi dan hasil tanah kering kelapa, bambu dan beberapa berupa cengkeh. Jumlah tanah lahan seluruhnya 280 are tanah basah dan 750 are tanah kering. Dari tanah kering ini 550 are masih merupakan hutan yang sebagian besar ditumbuhi pohon enau (aren). Sebagai mana kita ketahui dari pohon enau itu, daunnya dapat dipakai untuk perlengkapan upacara, kulit pembungkusnya dapat dipakai atap pelinggih dan dari pohonnya dapat dijadikan sagu dan lainnya. Hasil inipun dapat pula menunjang biaya pembangunan walaupun sedikit.
b. Urunan (Peturunan) dari anggota Krama
Melihat perkembangan pembangunan yang begitu pesatnya maka sudah jelas hasil laba pura itu tidak mencukupi, justru karena itu anggota Krama diwajibkan membayar urunan yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya sesuai dengan biaya yang diperlukan. Khusus mengenai urunan upacara piodalan biasanya dipungut setelah upacara selesai untuk menutupi biaya yang dihabiskan itu. Sedangkan urunan untuk biaya perbaikan pembangunan bisa dipungut secara berkala sesuai dengan keputusan yang telah disepakati.
c. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
Sumbangan – sumbangan ini biasanya diperoleh dari para dermawan dalam bentuk Dana Punia pada saat :
1. Saat berlangsungnya upacara piodalan, yaitu sumbangan didapat dari para umat yang datang bersembahyang.
2. Saat melaksanakan pembangunan, baik di Kahyangan maupun pembangunan wantilan atau Balai Banjar dan lainnya. Biasanya sumbangan yang diperoleh selain dalam bentuk uang, juga dalam bentuk barang (bahan – bahan) yang diperlukan.
6. Awig – awig Desa Adat
Manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Untuk dapat hidup bermasyarakat dengan rukun tentram dan damai, maka masyarakat yang pada pokoknya terdiri dari kumpulan individu – individu, mutlak memerlukan aturan – aturan atau norma untuk ditaati bersama – sama. Aturan – aturan itu telah menjadi adat kebiasaan dalam tingkah laku bergaul sesama individu, di masyarakat dan lingkungan serta dalam bergaul dengan Tuhan dalam wujud keagamaan. Aturan – aturan itu sesuai dengan Tri Hita Karana yang merupakan wujud tiga unsur suatu Desa Adat.
Dalam hal ini Desa Adat Sebatu juga mempunyai norma – norma atau aturan – aturan yang menyangkut ketiga unsur tersebut, serta tersusun dalam bentuk Awig – Awig Desa Adat Sebatu. Awig – Awig tersebut ada yang dibuat tertulis yang merupakan pedoman dasar atau Undang – Undang Dasar bagi Desa Adat Sebatu dan yang tidak tertulis terdiri dari kebiasaan – kebiasaan dalam tata krama bergaul dan kegiatan lain yang berhubungan dengan adat dan agama.
Di samping awig – awig tertulis yang merupakan Undang – Undang Dasar Bagi Desa Adat Sebatu, juga mempunyai aturan – aturan tertentu sebagai peraturan penunjang awig yang merupakan hasil keputusan pesamuan, yang dibuat dan ditetapkan serta dirubah apabila dipandang tidak cocok / sesuai dengan perkembangan jaman.
Penetapan dan perubahan tersebut dilakukan di hadapat krama Desa Adat Sebatu pada saat berlangsungnya upacara Pujawali di Pura Dalem setiap tahun sekali.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan awig – awig ataupun “Tunggul – Tunggul” lainnya telah ditulis dalam lontar setelah terlebih dahulu disiarkan serta dipelaspas (diupacarai) bahkan adakalanya banyak yang merupakan putusan warisan.
7. Sekeha Tradisional
Suatu organisasi tradisional di bawah naungan Desa Adat atau Banjar serta kegiatan – kegiatan yang dilakukan sangat erat hubungannya dengan adat dan agama disebut “Sekeha”.
Adapun sekeha – sekeha tradisional yang ada di Desa Adat / Banjar Sebatu adalah :
1) Sekeha Gong
Dewasa ini terdapat 3 sekeha Gong yaitu :
- Sekeha Gong Adat, yang merupakan sekeha ayahan Desa Adat / Banjar dan anggotanya terdiri dari orang – orang tua (senior).
- Sekaha Gong “Carman Wati” yang terdiri dari orang – orang tua. Sekeha Gong ini sidah sering kali mengadakan pentas di luar negeri.
- Sekeha Gong “Teruna Teruni” yang anggotanya terdri dari generasi muda (Yunior).
2) Sekeha Kidung, anggotanya terdiri dari Taruna – Taruni.
3) Sekeha Deha Taruna, yang merupakan bagian dari Sekeha Taruna – Taruni “Çila Mekar” tetapi khusus kegiatannya dalam bidang agama terutama dalam membantu membuat keperluan upacara, dan lain – lainnya.
4) Sekeha Angklung
5) Sekeha Rejang dan Pendet, sekeha ini khusus untuk melengkapi jalannya upacara persembahyangan (lebih bersifat sakral).
Selain dari sekeha yang telah disebutkan di atas masih ada beberapa sekeha yang lain seperti :
1) Sekeha “Megaenan” terutama yang berhubungan dengan upacara Manusa Yadnya (Potong gigi, Merebu, Pernikahan dan lain – lainnya). Sekeha ini beranggotakan 50 orang dan apabila ada salah satu yang melakukan upacara sejenis itu, maka tiap anggota wajib membayar berupa beras 10 kg, uang seharga daging babi 10 kg, kelapa 5 butir, telor 2 butir, bambu 1 batang dan atap yang dibuat dari daun kelapa masing – masing 1 lembar. Sekeha ini bersifat arisan.
2) Sekeha “suluh”, di Desa Adat / Banjar Sebatu pada saat ini terdapat 4 kelompok sekeha suluh (listrik disel).
8. Peranserta Desa Adat terhadap Pembangunan
Sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat Desa Adat Sebatu (Banjar Sebatu) khususnya, mendukung serta melaksanakan program – program pemerintah di dalam mewujudkan pembangunan Indonesia seutuhnya. Kesadaran akan tugas menjadikan segala bentuk program yang dicanangkan, baik melalui aparatur – aparatur pemerintah yang datang memberikan penyuluhan – penyuluhan, maupun lewat media peneragan seperti radio, TV, koran, menimbulkan simpati di kalangan masyarakat, untuk ditimba dan ditimbang mana sekiranya baik dan cocok diterapkan di Desa, sehingga nantinya program – program itu mampu berdaya guna dan berhasil guna.
Sebagai bukti adanya kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mensukseskan pembangunan dapat dilihat dalam bentuk :
1) Keikutsertaan masyarakat dalam program pemerintah yaitu, memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dikorbankannya tanah laba Desa untuk pembuatan lapangan bola Volly.
2) Keikutsertaan masyarakat dalam menunjang kepariwisataan, dapat dilihat dari terpeliharanya lingkungan yang bersih, rapi indah dan serasi, di Kahyangan – Kahyangan, kolam permandian, jalan serta lingkungan pekarangan. Di samping itu, juga ikut mempromosikan lewat pementasan kesenian di beberapa negara Eropa dan Amerika. Pula dalam hasil kerajinan seperti ukiran patung dan lainnya dapat diartikan sebagai mata dagang export non migas.
3) Dalam bidang mensukseskan Pendidikan terutama terhadap anak yang DO (Drop Out) telah diterapkan sangsi berupa denda yang dikenakan kepada orang tua murid yang anaknya putus Sekolah Dasar. Sangsi ini telah dicantumkan dalam peraturan awig – awig Desa Adat / Banjar Sebatu jauh sebelum keluarnya undang – undang kewajiban belajar secara Nasional.
4) Dalam mensukseskan Keluarga sehat menuju sejahtera atau program KB, dapat dilihat dari banyaknya pasangan usia subur yang menjadi akseptor KB.
5) Untuk ikut menjaga stabilitas keamanan dan demi menghindari hal – hal yang bersifat negatif, masyarakat diwajibkan melapor setidak – tidaknya pada kelian Dinas, apabila ada tamu (penduduk luar Desa) baik orang asing maupun domestik yang mau menginap atau tinggal sementara atau yang mau menetap di Desa.
No comments :
Post a Comment